STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
LAYANAN PUBLIK LEGALISASI IJAZAH
TAHUN 2022
Dasar Hukum |
Kualifikasi Pelaksana |
1. UU No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. PP No. 17 Th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 3. Peraturan Mendikbud RI No. 29 Th 2014 Pengesahan fotocopy/Surat Tanda Tamat Belajar dn Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 4. Peraturan Komisi Informasi No. 11 Th 2010 tentang Standar Layanan Publik |
Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas mengenai legalisasi Ijazah/STTB |
Keterkaitan |
Peralatan/Perlengkapan |
1. SOP PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH |
1. Peralatan ATK 2. Buku Tamu 3. Ijasah/STTB asli dan foto copy |
Peringatan |
Pencatatan dan Pendataan |
Jika SOP sudah dilaksanakan, maka pelayanan legalisasi ijazah/STTB akan berjalan dengan baik |
Diminta mengisi buku tamu dan melaksanakan legalisasi dengan benar |
PERSYARATAN
- Dokumen Asli
- Fotokopi dokumen maksimal 10 lembar
- Mengisi Buku Legalisasi
ALUR PROSEDUR LAYANAN PUBLIK LEGALISASI IJAZAH
Waktu Penyelesaian
- 11 Menit
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Produk Pelayanan
- Legalisasi Ijazah