• header
  • gambar
  • PGRI-ESPERO
  • sekolahku

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 2 KESUGIHAN. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMP NEGERI 2 KESUGIHAN

NPSN : 20300524

Jl.Betet Slarang - Kesugihan Kab.Cilacap


smpkesugihan2@gmail.com

TLP : (0282)5263073


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 124894
Pengunjung : 37513
Hari ini : 9
Hits hari ini : 14
Member Online : 0
IP : 18.222.162.216
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

LAYANAN PUBLIK LEGALISASI IJAZAH

TAHUN 2022

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

1.     UU No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.     PP No. 17 Th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

3.     Peraturan Mendikbud RI No. 29 Th 2014 Pengesahan fotocopy/Surat Tanda Tamat Belajar dn Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

4.     Peraturan Komisi Informasi No. 11 Th 2010 tentang Standar Layanan Publik

Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas mengenai legalisasi Ijazah/STTB

Keterkaitan

Peralatan/Perlengkapan

1.     SOP PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH

1.     Peralatan ATK

2.     Buku Tamu

3.     Ijasah/STTB asli dan foto copy

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Jika SOP sudah dilaksanakan, maka pelayanan legalisasi ijazah/STTB akan berjalan dengan baik

Diminta mengisi buku tamu dan melaksanakan legalisasi dengan benar

PERSYARATAN

  • Dokumen Asli
  • Fotokopi dokumen maksimal 10 lembar
  • Mengisi Buku Legalisasi

 ALUR PROSEDUR LAYANAN PUBLIK LEGALISASI IJAZAH

 

 

 

Waktu Penyelesaian

  • 11 Menit

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (GRATIS)

Produk Pelayanan

  • Legalisasi Ijazah